Image caption
Dua pekan lalu, beberapa ribu orang yang mengenakan
pakaian serba putih menggelar unjuk rasa di Jakarta menuntut agar Basuki
Tjahaja Purnama segera diadili.
Kepolisian diminta
bersikap independen dan tidak terintimidasi tekanan massa dan intervensi
politik saat menyelidiki kasus dugaan pencemaran agama dengan terlapor
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Selain
diminta tetap setia di jalur hukum dari tekanan massa anti-Ahok, tim
penyelidik Polri diharapkan tidak terganggu kemungkinan intervensi pihak
lain yang dikhawatirkan 'mempetieskan' masalah ini.
Hal itu
ditekankan Lembaga kajian dan pengembangan sumber daya manusia
(Lakpesdam) Nahdlatul Ulama dan Pemuda Muhammadiyah menanggapi proses
penyelidikan Bareskrim Polri terhadap kasus ini.
Hari Senin
(24/10), Ahok mendatangi Bareskrim Polri untuk mengklarifikasi laporan
tuduhan pencemaran agama terhadap dirinya. Polisi sendiri masih
memeriksa sejumlah saksi mata dan barang bukti.
Ketua Lakpesdam NU, Rumadi, mengatakan pihaknya
mengharapkan polisi 'tidak terprovokasi' atau 'terpancing' dengan adanya
gerakan massa yang mendesak Ahok segera diadili.
"Saya tetap
menghormati tugas dan kewenangan polisi, tetapi jangan mengada-ada.
Polisi harus dijaga supaya dia tidak terintimidasi oleh gerakan massa,"
kata Rumadi kepada BBC Indonesia.
Dua pekan lalu, beberapa ribu
orang yang mengenakan pakaian serba putih menggelar unjuk rasa di
Jakarta menuntut agar Ahok segera diadili.
Image copyrightAFPImage caption
Dikhawatirkan polisi tidak mampu menghindar dari
tekanan aksi-aksi massa seperti itu sehingga akan berpengaruh terhadap
proses penyelidikan.
Sepekan kemudian, aksi serupa digelar di sejumlah kota.
Rumadi
mengaku khawatir, polisi tidak mampu menghindar dari tekanan aksi-aksi
massa seperti itu sehingga akan berpengaruh terhadap proses
penyelidikan.
Kasus HB Jassin dan Tabloid Monitor
Apalagi,
menurut hasil penelitiannya, pola tekanan massa beberapa kali terjadi
dalam kasus-kasus dugaan pencemaran agama di masa lalu.
"Salah-satu
kesimpulan (penelitian) bahwa kasus penodaan agama itu hampir semuanya
melibatkan massa. Dan kecenderungannya, saya lihat memang 'selera' massa
itu diikuti oleh penegak hukum," ungkap Rumadi.
Dia mencontohkan dugaan pencemaran agama dengan yang melibatkan editor majalah Sastra, HB Jassin, pada 1968. Jassin kemudian dipidana karena dianggap bertanggung jawab atas pemuatan cerpen Langit makin mendung di majalah itu yang dianggap menista Islam.
Image copyrightYouTube Pemprov DKIImage caption
Ahok selalu membantah tuduhan pencemaran ulama dan
Alquran seperti yang dilaporkan oleh sembilan orang dan organisasi ke
Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.
Contoh lainnya, lanjutnya, adalah kasus dugaan pencemaran agama yang membuat pimpinan Tabloid Monitor, Arswendo Atmowiloto (1990) dipidana penjara lima tahun.
Seperti
yang dialami HB Jassin, laporan tabloid Monitor itu awalnya melahirkan
kemarahan sebagaian umat Islam yang ditandai demonstrasi yang melibatkan
massa.
"Kecenderungannya selama ini, memang aparat penegak hukum
cenderung mengikuti kehendak massa. Itu yang saya khawatirkan sekarang
ini," tegas Rumadi.
Khawatir diintervensi
Di
tempat terpisah, Ketua Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak,
meminta aparat kepolisian dapat memahami aksi unjuk rasa yang dilakukan
kelompok anti-Ahok.
Dahnil menduga, rentetan unjuk rasa yang
melibatkan beberapa ribu orang dalam dua pekan terakhir ini sebagai
bentuk 'ekspresi kekhawatiran' dan 'kekecewaan' terhadap ucapan Ahok
yang dicap mencemarkan ulama dan Alquran.
"Sehingga perlu
disampaikan pesan yang terang kepada polisi supaya penindakan hukum
disegerakan, tanpa ada halangan intrik dan intervensi politik," kata
Dahnil saat dihubungi BBC Indonesia melalui saluran telepon, Senin
(24/10) malam.
Image copyrightGettyImage caption
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Presiden Joko Widodo.
Ditanya apakah dirinya memiliki bukti adanya
'intrik' dan 'intervensi' terkait penyelidikan kasus dugaan pencemaran
agama ini, Dahnil mengatakan, "Itu kekhawatiran publik."
Dahnil
kemudian mencontohkan beberapa pernyataan sejumlah orang yang dikutip
media. "Ada pihak yang menginginkan (kasus dugaan pencemaran) Ahok
ditangani setelah pilkada. Nah, pernyataan seperti 'kan beyond of law, di luar hukum," ungkapnya tanpa menyebut identitasnya.
Menurutnya,
pernyataan itu bisa ditafsirkan sebagai upaya mengintervensi
penyelidikan tersebut. "Artinya polisi harus bertindak atas dasar hukum,
tanpa ada konsideran politik," tegas Dahnil.
Pemuda Muhammadiyah
merupakan salah-satu pihak yang melaporkan Ahok ke kepolisian karena
dianggap mencemarkan ulama dan Alquran, melalui ucapannya di depan
masyarakat di Kepulauan Seribu, akhir September lalu.
Dahnil
mengatakan, pihaknya tidak pernah terlibat unjuk rasa yang digelar
belakangan ini untuk menekan aparat hukum terkait dugaan pencemaran
agama tersebut.
"Walaupun tidak ikut unjuk rasa, kami menghormati pilihan itu, selama dilakukan dengan cara damai," tandasnya.
'Tanpa tekanan pengerahan massa'
Sebelumnya,
Kapolri Jendral Tito Karnavian menegaskan tim penyidik kepolisian tidak
perlu ditekan dengan pengerahan massa dalam menyelidiki Ahok terkait
kasus dugaan pencemaran agama.
"Silakan dikawal proses hukum itu,
tanpa perlu melakukan tekanan-tekanan dengan pengerahan massa," kata
Kapolri Tito Karnavian usai menghadiri rapat membahas keamanan Pilkada
di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/10).
Kapolri menegaskan,
proses penyelidikan kasus dugaan pencemaran agama dengan terlapor Ahok
digelar sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Kita berharap agar
masyarakat tidak terprovokasi, tidak mengerahkan kekuatan yang dapat
berujung pada anarkis, yang tentunya akan merugikan kita semua, " kata
Tito.
Image copyrightAPImage caption
Kapolri menegaskan, proses penyelidikan kasus dugaan
pencemaran agama dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama, digelar sesuai
mekanisme hukum yang berlaku.
Kapolri membenarkan bahwa Ahok, Senin (24/10), telah
datang ke Bareskrim untuk mengklarifikasi berbagai tuduhan yang
diarahkan kepadanya.
"Ini sudah dilakukan proses hukum, dan
sekarang masuk tahap penyelidikan, bahkan hari ini, saya mendapat
laporan dari Kabareskrim, terlapor saudara Basuki Tjahaja Purnama sudah
dilakukan pemeriksaan, hingga saat ini," ungkap Kapolri.
Ahok
selalu membantah tuduhan pencemaran ulama dan Alquran seperti yang
dilaporkan oleh sembilan orang dan organisasi ke Mabes Polri dan Polda
Metro Jaya.
"Saya tidak mungkin menistakan Alquran karena saya
percaya semua orang beriman percaya kitab sucinya," ujar Ahok, usai
memberikan klarifikasi di Bareskrim Mabes Polri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar